Image and video hosting by TinyPic
Home » » Pasar Modal / Capital Market

Pasar Modal / Capital Market

Written By Unknown on 19/04/15 | 18.57



CAPITAL MARKET

Pasar modal dalam artian sempit adalah suatu tempat yang terorgansir dimana efek diperdagangkan ( bursa efek / stock exchange)

Bursa efek adalah suatu system yang terorganisir yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung atau melalui waktu2nya / perantara.

Fungsi bursa efek adalah: menjaga                  dan menetapkan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran.

Pengertian pasar modal menurut pengertian kamus pasar uang / pasar modal :
   Pasar modal adalah pasar konkrit / abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan yang memerlukan dan jangka panjang ( waktu jangka lebih dr 1 tahun).

Devinisi lain yang dikemukakan oleh david l scott
     Pasar modal adalah pasar untuk dana jangka panjang dimana saham biasa, saham preferen dan obligasi diperdagangkan.

Pasar modal telah ada sejak dulu tapi tidak berkembang, baru berkembang setelah keluar uu pasar modal yaitu uu no 8 thn 1995 tentang pasar modal.
Tahun 1970 pemerintah membentuk BAPEPAM untuk mengaktifkan pasar modal.
Dan tahun 1991 diubah menjadi badan pengawas pasar modal.
Fakto 27 tahun 1988 dikeluarkan oleh pemerintah dan sebelumnya juga telah dikeluarkan paket 24 desember 27 dan selanjutnya paket 20 1988

LEMBAGA PEMINJAM PASAR MODAL.
  • Peran lembaga peminjam dalam pasar modal merupakan salah satu faktor yang sangat dominant terlaksananya transaksi pasar modal dan berperan penting terhadap pengembagan pasar modal.
  • Lembaga penunjang berperan dalam menemukan emiten dengan pemodal / investor, dan dalam menjalankan fungsinya berada diantara kepentingan emiten dan pemodal.
Pada prisipnya lembaga2 menawarkan jasa2 baik untuk emiten / investor
Lembaga penunjang pasar modal dapat dibedakan :
1.      lembaga penunjang yang memberikan jasanya pada pasar perdana / primary market.
2.      lembaga penunjang yang memberikan jasanya pada pasar sekunder / secondary market.

Pasar perdana
            Adalah pengawasan efek secara langsung oleh emiten pada investor tanpa melalui bursa efek.
Pasar sekunder.
            Adalah penawaran  efek yang terdaftar di bursa efek.
             Ex ; BEJ dan harganya berfluktuasi tingkat kekuatan permintaan dan penawaran pasar yang sahamnya diperdagangkan terus menerus.

Lembaga penunjang primary market
Tugas pokoknya adalah :
  1. Peminjam emisi efek / underwriter
1.  Tugas peminjam emisi adalah memberika nasehat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar untuk efek tersebut, jangka waktu efek khususnya untuk obligasi.
     2. dalam menjalankan pernyataan pendapatan emisi efek, membantu menyelesaikan tugas administrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendapatan, penyusunan prospek, mendampingi emiten selama proses evaluasi.
     3. mengorganisasikan penyelenggaraan emisi :
       - memberikan petunjuk pelaksanaan cara2 pembukuan yang baik.
  1. Akuntan public, tugasnya :
    • Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan dan memberikan pendapatannya
    • Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia dan kebutuhan BAPEPAM.
    • Memberikan petunjuk pelaksanaan cara2 pembukuan yang baik.
  2. Konsultan hukum, tugasnya :
·         Meneliti aspek hokum emiten dan memberikan pendapatannya dari segi hokum tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten. Ex anggaran dasar, akte pendirian pengesahan dari instansi berwenang, permodalan, pengurusan hak2 dan kewajiban pemegang saham
·         Izin usaha yang wajib dimiliki oleh emiten
·         Bukti kepemilikan harta kekayaan emiten / penguasaanya
·         Perikatan yang dilakukan oleh emiten pihak ketiga.
·         Gugatan / tuntutan dalam perkara baik perdata / pidana yang menyangkut emiten / pribadi pengurus.
  1. Notaris, tugas tugasnya ;
·         Membuat berita acara RUPS
·         Membuat konsep akta perubahan anggaran dasar
·         Menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek
  1. Agen penjual / selling agent :
·         Melayani investor yang akan memesan saham
·         Melaksanakan pengembalian uang pesanan (refund) pada investor
·         Menyerahkan sertifikat efek pada pemesan.
  1. Perusahaan penilai
Diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktifanya.

Lembaga penunjang pada pasar sekunder
            Lembaga yang melaksanakan jasa transaksi di bursa, adalah lembaga penunjang yang antara lain:
  1. Pedagang efek.
Disamping melaksanakan jual beli efek untuk dirinya sendiri pedagang efek juga berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu ( mencari pembeli ) dan menjaga keseimbangan harga serta memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder.
  1. Perantara pedagang efek ( broker)
Menerima order jual dan order beli dari investor untuk ditawarkan di bursa efek atas jasa kepercayaan tersebut broker mengenakan fee kepada investor.
  1. Perusahaan efek ( sekurities company )
Perusahaan yang dapat menjalankan sesuatu atau beberapa kegiatan baik sebagai peminjam emisi ( underwriter) / perantara pedagang efek atau sebagai manajer investasi atau sebagai penasehat investasi.
  1. Biro administrasi efek.
Yaitu pihak yang berdasarkan kotrak dengan emiten secara teratur menawarkan jasa, melaksanakan pembukuan, transfer, pencatatan, pembayaran deviden, pembagian hak opsi emisi sertifikat atau laporan tahunan untuk emiten.


Lembaga penunjang dalam emisi obligasi
            Disamping lembaga penunjang untuk emisi saham, di dalam emisi obligasi juga dikenal lembaga2 berikut :
  1. Wali amanat ( trustee)
  Yang memiliki tugas :
    • Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten
    • Melaksanakan penilaian terhadap sebagian / seluruh kekayaan emiten yang diterima oleh wali amanat.
    • Memberikan nasehat yang diperhitungkan oleh  emiten, melaksanakan pengawasan terhadap pinjaman pokok beserta pelunasannya / bunganya yang harus dilakukan emiten tepat pada waktunya
    • Melaksanakan tugas selaku agen utama pembayaran
    • Membuat perjanjian perwali amanatan dengan pihak emiten
    • Memanggil rapat umum pemegang obligasi apabila diperlukan.
  1. Penanggung ( quarantor )
Bertanggung jawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya dari emiten pada pemegang obligasi tepat pada waktunya apabila emitten tidak memenuhi kewajibannya.
  1. Agen pembayaran ( paying agent )
Bertugas membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukan 2 kali setahun dan biasanya pelunasannya pada saat jatuh tempo.


REKSADANA
Menurut uu no 8 thn 1998 tentang pasar modal reksa dana adalah : wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari pemodal / investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam porto folio efek oleh manejer investasi.
Dari definisi tersebut ada 3 unsur penting dalam reksadana :
  1. Adanya kumpulan dana masyarakat.
  2. Investasi dalam bentuk portofolio efek
  3. Manager investasi sebagai pengelola dana

Manager investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya megelola porto folio untuk para nasabah / mengelola porto folio investasi kolektif untuk sekolompok nasabah.

Bentuk Hukum Reksadana
            Reksadan menurut ketentuan dapat didirikan dalam bentuk hokum perseroan terbatas (PT) atau berdasarkan kontrak investasi kolektif.

Reksadana Dalam Bentuk PT adalah :
            Merupakan badan hukum tersendiri untuk melakukan kegiatan reksadana.
Pendirian reksadana perseroan terlebih dahulu mendirika PT yang didirikan untuk menjalankan reksadana, selanjutnya reksadana perseroan dapat melakukan penawaran umum kepada masyarakat yang sebelumnyasudah mendapatkan izin dari BAPEPAM, dan menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada bapepam setelah mendapatkan izin tersebut.
Efek yang dikeluarkan oleh reksadana perseroan disebut saham sedangkan untuk administrasi dan penyampaian portofolio, ditunjuk dan dilakukan dengan bank custodian.
Penyetoran modal pada waktu pendirian reksadana perseroan, oleh pendiri hanya dimaksudkan untuk merintis pendirian reksadana tersebut. Modal yang diwajibkan untuk pemenuhan modal yang ditmepatkan dan disetorkan penuh pada waktu reksadana didirikan minimal 1% dari modal dasar reksadana.

Reksadana Dalam Bentuk Kontrak Investasi Korektif.
            Reksadana KIK pada prinsipnya bukan badan hukum tersendiri, reksadana melakukan kegiatan tersebut berdasarkan kontrak yang dibuat oleh manajer investasi dengan bank custodian, investor secara kolektif mempercayakan dananya pada manajer investasi untuk dikelola. Dana yang terhimpun tersebut disimpan dan di admkan pada bank custodian, selanjutnya kekayaan yang dikelola oleh manajer investasi dalam bentuk portofolio adalah milik investor secara bersama2 dan proporsional.
            Sebenarnya reksadana KIK merupakan produk dari manajer investasi sedangkan efek yang dikeluarkan reksadana KIK disebut dengan unit penyertaan, dengan kata lain reksadana KIK adalah wadah : dimana investor dapat melakukan investasi dalam waktu portofolio efek milik bersama yang dikelola manajer dan mendapatkan izin dari bapepam.

SIFAT REKSADANA
Berdasarkan sifat operasionalnya terdiri atas :
  • Reksadana tertutup ( closed end investment funds )
Karakteristik :
    1. hanya dapat menjual saham reksadana pada investor sampai batas jumlah modal dasar yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar perseroan.
    2. apabila akan menjual saham lebih besar dari modal dasar maka terlebih dahulu harus mengubah modal dasar / menambah modal dasar.
Disebut reksadana tertutup karena reksadana ini terbatas dalam jumlah saham yang diterbitkan atau dalam hal menerima masuknya pemodal baru. Selanjutnya disebut reksadana tertutup karena tidak membeli kembali saham2nya yang telah dijual kepada pemodal / investor, atau sebaliknya pemodal tidak dapat menjual kembali.
Untuk memberi peluang dan jaminan likuiditas pada investor maka saham reksadana tertutup dicatatkan dalam bursa sehingga jual beli reksadana dilakukan di bursa efek, indicator harga saham reksadana tertutup dilihat dari nilai aktiva bersih.

  • Reksadana terbuka
Reksadana terbuka dapat berbentuk perseroan ( KIK ). Reksadana terbuka dapat menjual unit penyertaannya secara terus menerus sepanjang ada investor yang berminat membeli, sebaliknya investor dapat menjual kembali unit penyertaannya pada manajer investasi sesuai dengan yang diinginkannya, atau dengan kata lain reksadana terbuka bersedia membeli kembali unit penyertaanya apabila ada investor yang akan menjual unit penyertaannya sesuai dengan nilai aktiva bersih pada saat itu.
Þ    disebut reksadana terbuka karena reksadana ini membuka kesempatan bagi investor baru yang akan melakukan investasi setiap saat dengan membeli unit2 penyertaan reksadana.
Þ    Nilai aktiva bersih dari reksadana terbuka merupakan harga beli sekaligus harga jual bagi investor.
Þ    Unit penyertaan reksadana terbuka tidak dicatat di bursa efek sebagaimana halnya saham reksadana tertutup.
Þ    Pada prisipnya investor dapat membeli / menjual langsung unit penyertaan berdasarkan nilai aktiva bersih yang setiap hari dihitung dan diumumkan oleh bank custodian, harganya selalu dibawah nilai aktiva bersih.

Jenis reksadana berdasarkan portofolio investasi
  1. Reksadana pasar uang.
Reksadana yang hanya melakukan investasi pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo kurang dari 1 tahun.
  1. Reksadana yang melakukan sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek yang bersifat hutang ( reksadana pendapatan tetap )
  2. Reksadana saham
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dalam bentuk efek yang bersifat ekuitas.
  1. Reksadana campuran.
Reksadana yang melakukan investasi dalam bentuk efek yang bersifat ekuitas dan bersifat hutang yang perbandingannya tidak termasuk dalam kategori diatas.

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. VICADU - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger