Pasar modal dalam artian sempit adalah
suatu tempat yang terorgansir dimana efek diperdagangkan ( bursa efek / stock
exchange)
Bursa efek adalah suatu system yang terorganisir yang mempertemukan
penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung atau melalui
waktu2nya / perantara.
Fungsi bursa efek adalah: menjaga dan menetapkan harga efek
yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran.
Pengertian pasar modal menurut pengertian
kamus pasar uang / pasar modal :
Pasar modal adalah pasar konkrit / abstrak yang mempertemukan pihak yang
menawarkan dan yang memerlukan dan jangka panjang ( waktu jangka lebih dr 1
tahun).
Devinisi lain yang dikemukakan oleh david l
scott
Pasar modal adalah pasar untuk dana jangka panjang dimana saham biasa,
saham preferen dan obligasi diperdagangkan.
Pasar modal telah ada sejak dulu tapi tidak
berkembang, baru berkembang setelah keluar uu pasar modal yaitu uu no 8 thn
1995 tentang pasar modal.
Tahun 1970 pemerintah membentuk BAPEPAM
untuk mengaktifkan pasar modal.
Dan tahun 1991 diubah menjadi badan
pengawas pasar modal.
Fakto 27 tahun 1988 dikeluarkan oleh
pemerintah dan sebelumnya juga telah dikeluarkan paket 24 desember 27 dan
selanjutnya paket 20 1988
LEMBAGA PEMINJAM PASAR MODAL.
- Peran lembaga peminjam dalam pasar modal merupakan salah satu faktor yang sangat dominant terlaksananya transaksi pasar modal dan berperan penting terhadap pengembagan pasar modal.
- Lembaga penunjang berperan dalam menemukan emiten dengan pemodal / investor, dan dalam menjalankan fungsinya berada diantara kepentingan emiten dan pemodal.
Pada prisipnya
lembaga2 menawarkan jasa2 baik untuk emiten / investor
Lembaga
penunjang pasar modal dapat dibedakan :
1.
lembaga penunjang yang
memberikan jasanya pada pasar perdana / primary market.
2.
lembaga penunjang yang
memberikan jasanya pada pasar sekunder / secondary market.
Pasar perdana
Adalah
pengawasan efek secara langsung oleh emiten pada investor tanpa melalui bursa
efek.
Pasar sekunder.
Adalah
penawaran efek yang terdaftar di bursa
efek.
Ex ; BEJ dan harganya berfluktuasi tingkat kekuatan permintaan dan
penawaran pasar yang sahamnya diperdagangkan terus menerus.
Lembaga
penunjang primary market
Tugas pokoknya adalah :
- Peminjam emisi efek / underwriter
1. Tugas peminjam emisi adalah memberika nasehat
mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar untuk efek
tersebut, jangka waktu efek khususnya untuk obligasi.
2. dalam menjalankan pernyataan pendapatan
emisi efek, membantu menyelesaikan tugas administrasi yang berhubungan dengan
pengisian dokumen pernyataan pendapatan, penyusunan prospek, mendampingi emiten
selama proses evaluasi.
3. mengorganisasikan penyelenggaraan emisi
:
- memberikan petunjuk pelaksanaan cara2
pembukuan yang baik.
- Akuntan public, tugasnya :
- Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan dan memberikan pendapatannya
- Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia dan kebutuhan BAPEPAM.
- Memberikan petunjuk pelaksanaan cara2 pembukuan yang baik.
- Konsultan hukum, tugasnya :
·
Meneliti aspek hokum emiten dan
memberikan pendapatannya dari segi hokum tentang keadaan dan keabsahan usaha
emiten. Ex anggaran dasar, akte pendirian pengesahan dari instansi berwenang,
permodalan, pengurusan hak2 dan kewajiban pemegang saham
·
Izin usaha yang wajib dimiliki
oleh emiten
·
Bukti kepemilikan harta
kekayaan emiten / penguasaanya
·
Perikatan yang dilakukan oleh
emiten pihak ketiga.
·
Gugatan / tuntutan dalam
perkara baik perdata / pidana yang menyangkut emiten / pribadi pengurus.
- Notaris, tugas tugasnya ;
·
Membuat berita acara RUPS
·
Membuat konsep akta perubahan
anggaran dasar
·
Menyiapkan naskah perjanjian
dalam rangka emisi efek
- Agen penjual / selling agent :
·
Melayani investor yang akan
memesan saham
·
Melaksanakan pengembalian uang
pesanan (refund) pada investor
·
Menyerahkan sertifikat efek
pada pemesan.
- Perusahaan penilai
Diperlukan
apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktifanya.
Lembaga penunjang pada pasar sekunder
Lembaga
yang melaksanakan jasa transaksi di bursa, adalah lembaga penunjang yang antara
lain:
- Pedagang efek.
Disamping
melaksanakan jual beli efek untuk dirinya sendiri pedagang efek juga berfungsi
untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu ( mencari pembeli ) dan menjaga
keseimbangan harga serta memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan
menjual efek tertentu di pasar sekunder.
- Perantara pedagang efek ( broker)
Menerima order
jual dan order beli dari investor untuk ditawarkan di bursa efek atas jasa
kepercayaan tersebut broker mengenakan fee kepada investor.
- Perusahaan efek ( sekurities company )
Perusahaan yang
dapat menjalankan sesuatu atau beberapa kegiatan baik sebagai peminjam emisi (
underwriter) / perantara pedagang efek atau sebagai manajer investasi atau
sebagai penasehat investasi.
- Biro administrasi efek.
Yaitu pihak yang
berdasarkan kotrak dengan emiten secara teratur menawarkan jasa, melaksanakan
pembukuan, transfer, pencatatan, pembayaran deviden, pembagian hak opsi emisi
sertifikat atau laporan tahunan untuk emiten.
Lembaga penunjang dalam emisi obligasi
Disamping
lembaga penunjang untuk emisi saham, di dalam emisi obligasi juga dikenal
lembaga2 berikut :
- Wali amanat ( trustee)
Yang memiliki tugas :
- Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten
- Melaksanakan penilaian terhadap sebagian / seluruh kekayaan emiten yang diterima oleh wali amanat.
- Memberikan nasehat yang diperhitungkan oleh emiten, melaksanakan pengawasan terhadap pinjaman pokok beserta pelunasannya / bunganya yang harus dilakukan emiten tepat pada waktunya
- Melaksanakan tugas selaku agen utama pembayaran
- Membuat perjanjian perwali amanatan dengan pihak emiten
- Memanggil rapat umum pemegang obligasi apabila diperlukan.
- Penanggung ( quarantor )
Bertanggung
jawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya dari
emiten pada pemegang obligasi tepat pada waktunya apabila emitten tidak
memenuhi kewajibannya.
- Agen pembayaran ( paying agent )
Bertugas
membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukan 2 kali setahun dan biasanya
pelunasannya pada saat jatuh tempo.
REKSADANA
Menurut uu no 8 thn 1998 tentang pasar
modal reksa dana adalah : wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari
pemodal / investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam porto folio efek oleh
manejer investasi.
Dari definisi tersebut ada 3 unsur penting
dalam reksadana :
- Adanya kumpulan dana masyarakat.
- Investasi dalam bentuk portofolio efek
- Manager investasi sebagai pengelola dana
Manager investasi adalah pihak yang
kegiatan usahanya megelola porto folio untuk para nasabah / mengelola porto
folio investasi kolektif untuk sekolompok nasabah.
Bentuk Hukum Reksadana
Reksadan
menurut ketentuan dapat didirikan dalam bentuk hokum perseroan terbatas (PT)
atau berdasarkan kontrak investasi kolektif.
Reksadana Dalam Bentuk PT adalah :
Merupakan
badan hukum tersendiri untuk melakukan kegiatan reksadana.
Pendirian reksadana perseroan terlebih
dahulu mendirika PT yang didirikan untuk menjalankan reksadana, selanjutnya
reksadana perseroan dapat melakukan penawaran umum kepada masyarakat yang
sebelumnyasudah mendapatkan izin dari BAPEPAM, dan menyampaikan pernyataan
pendaftaran kepada bapepam setelah mendapatkan izin tersebut.
Efek yang dikeluarkan oleh reksadana
perseroan disebut saham sedangkan untuk administrasi dan penyampaian
portofolio, ditunjuk dan dilakukan dengan bank custodian.
Penyetoran modal pada waktu pendirian
reksadana perseroan, oleh pendiri hanya dimaksudkan untuk merintis pendirian
reksadana tersebut. Modal yang diwajibkan untuk pemenuhan modal yang
ditmepatkan dan disetorkan penuh pada waktu reksadana didirikan minimal 1% dari
modal dasar reksadana.
Reksadana Dalam Bentuk Kontrak Investasi
Korektif.
Reksadana
KIK pada prinsipnya bukan badan hukum tersendiri, reksadana melakukan kegiatan
tersebut berdasarkan kontrak yang dibuat oleh manajer investasi dengan bank
custodian, investor secara kolektif mempercayakan dananya pada manajer
investasi untuk dikelola. Dana yang terhimpun tersebut disimpan dan di admkan
pada bank custodian, selanjutnya kekayaan yang dikelola oleh manajer investasi
dalam bentuk portofolio adalah milik investor secara bersama2 dan proporsional.
Sebenarnya
reksadana KIK merupakan produk dari manajer investasi sedangkan efek yang
dikeluarkan reksadana KIK disebut dengan unit penyertaan, dengan kata lain
reksadana KIK adalah wadah : dimana investor dapat melakukan investasi dalam
waktu portofolio efek milik bersama yang dikelola manajer dan mendapatkan izin
dari bapepam.
SIFAT REKSADANA
Berdasarkan sifat operasionalnya terdiri
atas :
- Reksadana tertutup ( closed end investment funds )
Karakteristik :
- hanya dapat menjual saham reksadana pada investor sampai batas jumlah modal dasar yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar perseroan.
- apabila akan menjual saham lebih besar dari modal dasar maka terlebih dahulu harus mengubah modal dasar / menambah modal dasar.
Disebut
reksadana tertutup karena reksadana ini terbatas dalam jumlah saham yang
diterbitkan atau dalam hal menerima masuknya pemodal baru. Selanjutnya disebut
reksadana tertutup karena tidak membeli kembali saham2nya yang telah dijual
kepada pemodal / investor, atau sebaliknya pemodal tidak dapat menjual kembali.
Untuk memberi
peluang dan jaminan likuiditas pada investor maka saham reksadana tertutup
dicatatkan dalam bursa sehingga jual beli reksadana dilakukan di bursa efek,
indicator harga saham reksadana tertutup dilihat dari nilai aktiva bersih.
- Reksadana terbuka
Reksadana
terbuka dapat berbentuk perseroan ( KIK ). Reksadana terbuka dapat menjual unit
penyertaannya secara terus menerus sepanjang ada investor yang berminat
membeli, sebaliknya investor dapat menjual kembali unit penyertaannya pada
manajer investasi sesuai dengan yang diinginkannya, atau dengan kata lain
reksadana terbuka bersedia membeli kembali unit penyertaanya apabila ada
investor yang akan menjual unit penyertaannya sesuai dengan nilai aktiva bersih
pada saat itu.
Þ
disebut reksadana terbuka
karena reksadana ini membuka kesempatan bagi investor baru yang akan melakukan
investasi setiap saat dengan membeli unit2 penyertaan reksadana.
Þ
Nilai aktiva bersih dari
reksadana terbuka merupakan harga beli sekaligus harga jual bagi investor.
Þ
Unit penyertaan reksadana
terbuka tidak dicatat di bursa efek sebagaimana halnya saham reksadana
tertutup.
Þ
Pada prisipnya investor dapat
membeli / menjual langsung unit penyertaan berdasarkan nilai aktiva bersih yang
setiap hari dihitung dan diumumkan oleh bank custodian, harganya selalu dibawah
nilai aktiva bersih.
Jenis reksadana berdasarkan portofolio
investasi
- Reksadana pasar uang.
Reksadana yang
hanya melakukan investasi pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo kurang
dari 1 tahun.
- Reksadana yang melakukan sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek yang bersifat hutang ( reksadana pendapatan tetap )
- Reksadana saham
Reksadana yang
melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dalam bentuk efek yang bersifat
ekuitas.
- Reksadana campuran.
Reksadana yang
melakukan investasi dalam bentuk efek yang bersifat ekuitas dan bersifat hutang
yang perbandingannya tidak termasuk dalam kategori diatas.
0 komentar:
Posting Komentar